TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah merespons proposal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan larangan distribusi rokok elektronik atau vapes. Usulan ini muncul setelah terjadinya peningkatan penyalahgunaan narkotika yang difasilitasi melalui perangkat vaping.
Menko Polhukam Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan para pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vapes,” ujar Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Djamari, rokok elektronik semakin disalahgunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengkonsumsi cairan infus narkoba melalui perangkat tersebut. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vapes untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, dan studi kebijakan,” tegasnya.
Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan kontrol atas distribusi dan penjualan rokok elektronik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan nasional. Ketua BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mencatat bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan pengelolaan vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Suyudi.
Inisiatif ini mendorong tindakan dari Kementerian Kesehatan, yang mengklasifikasikan etomidate — suatu zat yang sering ditambahkan ke cairan vape — sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15/2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vapes pada akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” ungkap Supianto di Kantor BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam artikel ini.
Baca: Di Balik Penemuan 178 Obat Baru oleh BNN di Indonesia
