TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan kritik tajam terhadap kebijakan moderasi konten daring yang diterapkan pemerintah. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengancam kebebasan pers dengan memberikan wewenang untuk menghapus konten jurnalistik dari platform digital.
Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan apakah konten berita dapat tetap tayang secara daring. ‘Kementerian tidak bisa menempatkan diri di atas institusi lainnya,’ ujar Nany kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dia menyoroti penghapusan konten yang dihasilkan oleh media Indonesia, Magdalene, sebagai contoh dampak dari kebijakan tersebut terhadap organisasi berita. Menurut AJI, sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, lembaga independen yang mengatur media di Indonesia, bukan pemerintah.
‘Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,’ kata Nany, menambahkan bahwa penghapusan konten secara sewenang-wenang dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika dibiarkan tanpa pengawasan.
AJI, bersama sejumlah organisasi media dan pers, telah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia.
Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan dengan banyak cara, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.
‘Peraturan ini membatasi kebebasan berekspresi,’ tegas Mustafa.
Dia menambahkan bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang menetapkan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai proses hukum yang adil serta hak publik untuk mengakses informasi.
Para kritikus juga berpendapat bahwa peraturan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjadi bagian dari komitmen Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo membantah memiliki wewenang sepihak untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
‘Kewenangan untuk menangani produk pers pada dasarnya berada di bawah Undang-Undang Pers,’ jelas Alexander.
