Gatot Heroe tersangka suap Bea Cukai
Jackie Welch July 22, 2026 0

Penyidik Komisi Pemberantasan () telah mengonfirmasi bahwa , Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan yang melibatkan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan analisis terhadap hasil penyidikan yang sebelumnya telah dibawa ke persidangan.

Dalam pernyataannya, John Field, bos PT Blueray Cargo yang diperiksa KPK, menyebutkan bahwa Gatot Heroe menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ungkap John Field setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan terhadap Gatot Heroe telah diterbitkan. “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Taufik di kantornya.

Selama persidangan pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa Gatot Heroe diduga menerima uang suap senilai Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Hal ini terungkap melalui amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk pada namanya. Konfirmasi lebih lanjut mengenai status Gatot Heroe belum berhasil diperoleh dari pihak Ditjen , baik melalui pesan WhatsApp maupun media sosial Instagram.

Sebelumnya, Achmad Taufik Husein juga menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan aliran uang suap sebesar Rp 91 miliar dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.

Achmad Taufik Husein menekankan bahwa pengembangan penyidikan ini tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu, melainkan untuk mengungkap fakta-fakta yang terlibat dalam kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai. Dalam kasus ini, enam tersangka sebelumnya telah menjalani proses persidangan, termasuk empat penerima suap yang terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; dan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Pemberi suap, John Field, telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri, yang juga terlibat sebagai pemberi suap, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor publik.

Category: 

Leave a Comment