Sejumlah tokoh penting Indonesia mengunjungi Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk membahas berbagai isu kebangsaan yang mendesak. Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Alissa Wahid, putri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Selain itu, hadir pula mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif.
Usai pertemuan, Alissa Wahid menyampaikan bahwa mereka membahas banyak hal, dengan fokus utama pada isu penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus korupsi yang tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyeluruh dan menyelesaikan akar masalahnya. Alissa menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini masih terkesan sektoral dan memerlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
โMasyarakat kini mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum. Mereka mempertanyakan apakah tindakan yang diambil benar-benar murni karena pelanggaran, atau ada agenda lain di baliknya,โ ungkap Alissa. Hal ini menunjukkan bahwa ada tantangan besar bagi pemerintah untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Sementara itu, Laode M. Syarif juga menyoroti isu yang sama. Ia menyatakan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, aparat penegak hukum harus menegakkan nilai-nilai integritas yang tinggi. โDari mulai polisi, jaksa, hingga hakim, semua harus menunjukkan kejujuran dan keteladanan,โ tegasnya.
Laode pun menambahkan bahwa kondisi saat ini membuat masyarakat merasa skeptis terhadap penegakan hukum, karena banyaknya kasus yang terungkap dari berbagai institusi. Dalam pertemuan tersebut, Amin Abdullah, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, turut mengemukakan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan. โUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas, karena korupsi yang mengakar di Indonesia memerlukan penanganan yang lebih optimal,โ katanya.
Amin menekankan bahwa jika undang-undang ini disahkan, langkah-langkah selanjutnya dalam pemberantasan korupsi akan lebih mudah dilakukan. Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk memberikan pertanggungjawaban publik atas setiap kebijakan yang diambil, bukan hanya kepada DPR, tetapi juga kepada masyarakat luas.
