Gus Lilur dan Permen KP 2026 untuk sektor perikanan Indonesia
Jackie Welch March 6, 2026 0

Jakarta – Pengusaha terkemuka asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Lilur, mengungkapkan kabar baik mengenai respons positif dari Presiden Prabowo Subianto terhadap surat elektronik (surel) yang ia kirimkan. Respons tersebut terwujud dalam terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2026.

Permen KP No. 5 Tahun 2026 ini merupakan revisi dari Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mendapat kritik dari Gus Lilur, yang juga merupakan pemilik Balad Grup. Dalam surelnya, ia menyampaikan berbagai usulan strategis terkait tata niaga lobster nasional, terutama mengenai kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Usulan Kebijakan Ekspor Lobster

Dalam suratnya kepada Presiden, Gus Lilur mengusulkan penghentian ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan kebijakan ekspor lobster yang sudah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi nelayan serta pelaku usaha budidaya di dalam negeri.

Pentingnya Kebijakan Terhadap Ekonomi Nelayan

“Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni yang saya tuliskan dalam surel kepada Presiden, yang kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, ide tersebut mendapat respons positif dari Presiden hingga akhirnya lahir Permen KP No. 5 Tahun 2026,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya pada Kamis (5/3/2026).

Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai terbuka terhadap gagasan dan masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha di sektor perikanan. Hal ini menjadi langkah penting bagi pengembangan industri perikanan di Indonesia, terutama dalam konteks meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha lokal.

Dampak Kebijakan bagi Sektor Perikanan

Dengan adanya Permen KP No. 5 Tahun 2026, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam ekosistem perikanan nasional. Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya alam dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Penghentian ekspor BBL yang belum mencapai ukuran ideal dianggap sebagai langkah tepat untuk mendorong budidaya lobster lokal. Pengusaha dan nelayan diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan produksi dan pendapatan mereka. Ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan sektor perikanan yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian.

Kesimpulan

Dengan respons positif dari Presiden terhadap usulan Gus Lilur, terbitnya Permen KP No. 5 Tahun 2026 menjadi momentum bagi perubahan positif dalam sektor perikanan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para nelayan dan pelaku usaha budidaya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil lobster terkemuka di dunia.

Category: 

Leave a Comment