PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 80 ton batu bara ilegal yang berasal dari Muara Enim menuju Cilegon, Banten. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, dua sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, operasi ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dua unit truk tronton yang ditangkap adalah Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BG 8767 OK yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama AS, dan Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK yang dikemudikan oleh tersangka lainnya, TA. Masing-masing truk tersebut mengangkut 40 ton batu bara tanpa dokumen yang sah.
Modus Operandi Penyelundupan
Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan menyertakan surat jalan yang berasal dari perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas. “Mereka menggunakan surat jalan atas nama OT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Namun, batu bara tersebut diambil dari stockpile ilegal di Desa Keban Agung, Muara Enim, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” ungkap Nandang dalam konferensi pers pada Jumat (6/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 10 kali berdasarkan perintah seorang pria berinisial CS alias A. Sementara itu, tersangka TA mengaku telah mengirimkan batu bara ke Cilegon Timur lebih dari lima kali dengan imbalan Rp 13 juta per ritase.
Penyitaan dan Langkah Selanjutnya
Dalam operasi ini, petugas Polda Sumsel menyita dua unit truk tronton, 80 ton batu bara mentah, dokumen surat jalan, dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, sampel batu bara yang disita sedang diuji di laboratorium untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dampak Penyelundupan Batu Bara Ilegal
Penyelundupan batu bara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan. Pengambilan batu bara dari lokasi tanpa izin sering kali mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Di Indonesia, aktivitas pertambangan harus mengikuti regulasi yang ketat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan dan pengiriman bahan tambang di seluruh wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Operasi Polda Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan 80 ton batu bara ilegal ini menjadi langkah signifikan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan upaya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
